Basri Ingatkan Warga Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Sanksi, Penjara hingga Denda Rp50 Juta

AksaraKaltim – Beredar beberapa rekaman CCTv yang menunjukkan beberapa warga membuang sampah sembarangan di Jalan Pattimura, Api-api, Bontang Utara.

Padahal, lokasi mereka membuang sampah telah dipasang spanduk dilarang membuang sampah.

Dari rekaman CCTv yang diterima AksaraKaltim.id, terdapat tiga orang yang terpantau membuang sampah sembarangan. Pertama, membuang sampah pada Senin (24/6/2024) pukul 23.09 Wita. Kedua, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 17.18 Wita. Ketiga, masih di hari yang sama yakni pada pukul 22.17 Wita.

BACA JUGA:  Peringati WCD, Tiga Ton Lebih Sampah Berhasil Diangkut Dari RT 16 dan 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah

Wali Kota Bontang, Basri Rase menilai hal itu suatu kebiasan yang kurang baik. Tidak seharusnya masyarakat membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Saya rasa itu kebiasaan yang kurang baik,” bebernya.

Kata dia, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi sesuai Perda Bontang.

“Kalau ada Perda- nya kami kenakan sanksi (sesuai Perda),” terangnya.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Bakal Kedatang Tamu Asal Negeri Ginseng Bahas Pengelolaan Sampah Jadi Energi

Untuk diketahui, Kota Bontang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang 11/2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagaimana dalam pasal 55 dan 65 mengatur larangan serta sanksi bagi yang melanggar.

Sanksi bagi warga yang melanggar bisa di pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta.