Diskop-UKMP Bontang: Pelaku UMKM Wajib Bayar Pajak 0,5 Persen dari Omset Perbulan

AksaraKaltim – Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Yusran mengatakan suatu unit usaha atau UMKM wajib melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.

Dijelaskan Yusran, penghasilan atas dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu pada tanggal 8 juni 2018 dan mulai berlaku 1 juli 2018. Tarif PPH yang dikenakan dalam peraturan pemerintah ini adalah sebesar 0,5 persen setiap bulannya dan bersifat final atau wajib.

BACA JUGA:  Lapak Pedagang di Pasar Tamrin Bakal Diundi Ulang Usai Pemasangan Lift

Tetapi untuk di Bontang di tahun 2021 masih terbilang minim pelaku usaha yang sadar akan hal itu.

“Banyak beralasan masih terimbas pandemi, padahal sekarang di Bontang sudah mulai melandai. Jadi harusnya usahanya bisa berkembang lagi,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Yusran menilai, pajak bagi pelaku usaha UMKM bisa dikatakan termasuk kecil, hanya 0,5 persen saja dari omset per bulan. Harapannya, apabila pelaku usaha tertib membayar pajak UMKM, otomatis akan berimbas ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.

BACA JUGA:  DPK Bontang Tetap Buka Layanan saat Weekend

“Kalau pelaku usaha ini tertib pajak kan imbasnya buat Bontang juga bukan buat daerah lain. Data pastinya saya lupa jumlah yang bayar pajak UMKM tahun lalu. Lagi tidak pegang data,” tutupnya. (Adv)