AksaraKaltim – Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, Hapidah mengatakan, penataan kearsipan OPD di Kota Bontang saat ini sudah semakin membaik dari beberapa tahun lalu.
Dulu, kata Hapidah, sangat minim OPD yang memahami pentingnya sebuah arsip. Ketika terjadi sebuah pemeriksaan dari instansi hukum, maka tidak sedikit OPD yang bingung. Karena meski penjelasan mereka benar, tapi dengan tidak adanya bukti arsip, maka semua itu tetap menjadi sebuah pertanyaan.
“Jadi dulu itu banyak yang tidak tahu kalau arsip itu di kelola baik, maka arsip itu bisa menjadi penolong ketika berkaitan dengan hukum,” ucapnya.
Dijelaskannya, sejak tahun 2017 di DPK bidang kearsipan, dirinya selalu berupaya agar ada regulasi yang menaungi soal tata kelola kearsipan. Usaha itu pun tidak sia-sia mengingat saat ini sudah ada sekitar 6 regulasi tentang tata kearsipan.
“Untuk detailnya saya lupa karena cukup banyak aturannya,” ucapnya.
Sejauh ini, dari 31 OPD sudah ada sekitar 25 OPD yang memiliki pengelolaan arsip yang benar. Kemudian untuk OPD yang selalu menjadi dinas terbaik dalam mengelola arsip adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.
“Disdik yang terbaik soal arsip dan selalu jadi juara kalau kami adakan lomba. Sementara, sebagian OPD lainnya masih belum melek,” kata istri Wali Kota Bontang, Basri Rase. (Adv)