AksaraKaltim – Setiap koperasi wajib memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Tujuannya adalah untuk memudahkan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) menertibkan koperasi tidak berizin.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang pendataan koperasi, UKM dab sebagai mandatori Program Aksi Reformasi Koperasi melalui Rehabilitasi Koperasi.
Koperasi di Kota Bontang, Kalimantan Timur didorong memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK). Ini sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi bodong di Kota Bontang.
“Tujuannya untuk penataan data koperasi dengan memberikan NIK (Nomor Identitas Koperasi) dan Sertifikat NIK melalui aplikasi berbasis Online Data System (ODS) yang telah dan akan dikembangkan dengan dukungan aktif seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM,” beber Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskop-UKMP Bontang Yusran, Selasa (22/11/2022).
Manfaat koperasi mempunyai NIK dan Sertifikat adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat, sebagai syarat pemohon kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat pemohon izin usaha baru, serta sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan.
Dengan koperasi memiliki NIK dan Sertifikat akan turut membantu kinerja pemerintah. Sebab pemerintah bisa mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi.
“Sehingga memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring evaluasi. Penilai kerja kami juga di kementerian akan naik,” ucapnya.
Adapun untuk syarat mengurus NIK adalah koperasi telah berbadan hukum, koperasi telah melaksanakan rapat anggota 3 tahun berturut-turut, mempunyai laporan buku keuangan 3 tahun, identitas pengurus, nomor handphone dan lainnya. (Adv)