AksaraKaltim – Nasib apes menimpa dua pria berinisial CA (33) dan S (44). Belum jauh membawa lari motor curian, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama warga pada Kamis (05/03/2026) pagi.
Peristiwa ini bermula di kawasan Sebuntal Lama RT 05, Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu. Korban yang saat itu hendak beraktivitas di sawah, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 merah miliknya dengan kondisi kunci yang masih menempel pada kendaraan.
Saat melintas kedua pelaku yang melihat kesempatan tersebut sekitar pukul 08.00 wita langsung membawa motor korban. Namun, mereka tidak menyadari bahwa aksi tersebut terpantau oleh salah satu warga di lokasi kejadian.
Berkat cepatnya informasi di grup komunikasi warga dan koordinasi dengan pihak kepolisian, pelarian pelaku terhenti di jalan poros Samarinda – Bontang. Keduanya berhasil dihadang sebelum sempat keluar dari wilayah Marangkayu.
“Kami mengapresiasi kesigapan warga. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian seperti inilah yang sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu kendaraan Yamaha Mio M3 mili korban dan satu Honda Vario 125 milik pelaku. Serta STNK kendaraan terkait.
Kini, CA dan S harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Menanggapi kejadian ini, AKP Ali Mustofa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan.
“Jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang, meskipun hanya ditinggal sebentar. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tutupnya.






