AksaraKaltim – Antusiasme masyarakat Kota Bontang untuk menuntaskan pendidikan melalui jalur non-formal tergolong tinggi. Meski telah berusia lanjut, banyak warga yang memutuskan kembali ke bangku sekolah demi mengejar ketertinggalan ijazah.
Menariknya, calon peserta didik yang pernah mendaftar tidak hanya didominasi usia produktif, namun juga warga yang telah menginjak usia 50 hingga 60 tahun. Sayangnya, semangat tersebut kerap berbenturan dengan aturan durasi masa pendidikan yang wajib ditempuh.
PLT Kepala SPNF SKB Kota Bontang, Khairul Saleh mengatakan banyak calon peserta didik yang akhirnya memilih mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa mereka harus mengikuti proses belajar sesuai jenjang yang berlaku.
Sesuai regulasi, masa pendidikan jalur kesetaraan memiliki durasi yang sama dengan pendidikan formal. Peserta didik wajib mengikuti masa pendidikan sesuai jenjangnya. Paket A ditempuh selama enam tahun (setara SD), serta Paket B dan Paket C masing-masing selama tiga tahun (setara SMP dan SMA).
“Antusias cukup tinggi yang mendaftar, ada yang usianya sudah 50 sampai 60 tahun. Tapi kembali lagi, setelah tahu harus belajar sama dengan sekolah formal banyak mundur,”
Kata dia, bagi masyarakat yang ingin mengambil program Paket A, terdapat kebijakan khusus bagi mereka yang telah berusia di atas 24 tahun. Peserta dalam kategori ini wajib mengikuti Asesmen Kompetensi Dasar.
Langkah ini dilakukan untuk memetakan kemampuan dasar peserta didik dalam membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Jika peserta dinyatakan mampu dan lulus assesmen, mereka diperbolehkan langsung masuk ke jenjang Kelas 4.
“Namun, bagi peserta yang belum menguasai kemampuan dasar, diwajibkan mengikuti program keaksaraan selama enam bulan. Setelah dinyatakan kompeten, mereka baru dapat melanjutkan ke Kelas 4 pada tahun ajaran berikutnya,” diakhirinya.






