Bunda PAUD Kutim Minta Sekolah Tak Lakukan Tes Calistung di PPDB

AksaraKaltim – Bunda PAUD Kutai Timur (Kutim) Siti Robiah Ardiansyah meminta sekolah dasar tidak menetapkan tes baca tulis hitung (Calistung) dalam seleksi penerimaan peserta didik baru.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Surat edaran itu telah diterima dan wajib dilaksanakan.

BACA JUGA:  Pemkab Kutim Salurkan Bantuan Bibit dan Pupuk Tanaman untuk Kelompok Tani

“Surat Edaran (SE) Dirjend PAUD Dikdasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD kelas awal,” kata Robiah pada peserta didik baru di hari pertama, Senin (10/07/2023).

Sedangkan Disdikbud Kutim juga telah mengeluarkan edaran tentang transisi PAUD ke SD serta surat edaran sekolah sehat.

Maka dalam hal melakukan penguatan, Bunda PAUD meminta kepada lembaga satuan pendidikan PAUD dan SD untuk memastikan penerimaan peserta didik baru tidak menerapkan tes kemampuan calistung.

BACA JUGA:  Implementasi Cap Jempol, Disdikbud Kutim Sambangi Ponpes Ibnu Katsir

“Praktik dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal pada tes calistung atau bentuk tes lain yang bertentangan dengan aturan,” terangnya.

Khususnya SD dalam rentan waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan lingkungan belajar. Agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:  Wabup Kutim Tanggapi Pandangan Fraksi Soal KUA-PPAS 2024

Terakhir, untuk mengkampanyekan sekolah sehat, Robiah mengimbau pihak satuan pendidikan untuk menata, mengaktifkan, dan menggairahkan kembali program kegiatan UKS di sekolah. (Adv)