Bupati Kutim Apresiasi Isran Noor Gencar Suarakan Penundaan Penghapusan Honorer

AksaraKaltim – Pemerintah pusat akhirnya menunda penghapusan tenaga honorer. Kebijakan itu diambil karena muncul penentangan dari sejumlah daerah, salah satunya dari Kalimantan Timur.

Permintaan penundaan itu kerap disuarakan Gubernur Kaltim Isran Noor. Atas hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi atas perjuangan gubernur.

Ardiansyah Sulaiman menilai, rencana penghapusan honorer memang dianggap sebagai tindakan yang tidak memperhitungkan kebutuhan riil di berbagai daerah.

“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang masih mempertimbangkan situasi di daerah. Penundaan ini adalah hasil dari perjuangan bersama seluruh daerah dan kepala daerahnya,” kata Ardiansyah wartawan, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:  Wabup Kutim Sebut Simulasi Bencana Penting Digelar di Lingkungan Pendidikan

Kata dia, salah satu tokoh yang secara aktif melobi penundaan ini adalah Gubernur Kaltim Isran Noor, yang berupaya keras untuk mencegah penghapusan tenaga honorer.

“Kita tidak tahu secara pasti bagaimana caranya, tetapi upaya beliau membuahkan hasil dengan ditundanya penghapusan ini,” ungkap Ardiansyah.

Meskipun penghapusan tenaga honorer ditangguhkan, pemerintah pusat tidak mengizinkan pemda merekrut tenaga honorer baru. Langkah ini mendapat perhatian serius dari seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kutim.

BACA JUGA:  Disdikbud Kutim dan Bankaltimtara Sosialisasikan SIPlah-ATKP Tahap Pertama ke Sekolah

Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa meski penangguhan telah diberlakukan, Pemkab Kutim masih berfokus pada kesejahteraan tenaga honorer atau yang dikenal sebagai pegawai kontrak kerja daerah (TK2D).
“Kami akan meningkatkan gaji dan insentif honorer dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta,” tegasnya.

Kenaikan ini disertai dengan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim yang signifikan. Langkah tersebut sejalan dengan tuntutan kerja yang semakin komprehensif, seperti yang dialami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Wabup Kutim Buka Permata Cinta Alam Indonesia LDII

“Beban kerja tenaga honorer sama seperti PNS dan PPPK, maka layaklah kita meningkatkan gaji mereka,” pungkas Ardiansyah dengan keyakinan.

Meski tantangan tetap ada, penangguhan ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer di daerah dan memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pelayanan publik. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731