AksaraKaltim – Seorang pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, berinisial FA (36), ditangkap oleh aparat kepolisian bersama rekannya, Mu (39), di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan terjadi pada Rabu (20/8/2025) saat keduanya memesan sabu-sabu menggunakan sistem jejak di wilayah tersebut.
FA diketahui berstatus sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas di Pos Kelurahan Loktuan sehari-harinya.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Disdamkartan Amiluddin, yang menyatakan bahwa FA memang tercatat sebagai pegawai kontrak di Disdamkartan.
“Benar, FA adalah TKD di Disdamkartan. Saya baru mendapatkan informasi ini,” ujar Amiluddin.
Lebih lanjut, Amiluddin menegaskan bahwa apabila ada TKD Disdamkartan yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkoba, maka statusnya akan langsung dicabut dan yang bersangkutan diberhentikan.
“Pasti akan diberhentikan karena statusnya sebagai TKD,” tambahnya.
Sebelumnya, Dua terduga pengedar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang saat hendak ambil sabu, Rabu (20/8/2025) malam.
Pengungkapan bermula, beberapa saat sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian di depan gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara