Diduga Jadi Pengedar, Pegawai Disdamkartan Bontang Ditangkap

FA yang telah diamankan polisi. (Istimewa).

AksaraKaltim – Seorang pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, berinisial FA (36), ditangkap oleh aparat kepolisian bersama rekannya, Mu (39), di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Penangkapan terjadi pada Rabu (20/8/2025) saat keduanya memesan sabu-sabu menggunakan sistem jejak di wilayah tersebut.

FA diketahui berstatus sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas di Pos Kelurahan Loktuan sehari-harinya.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu di Bontang Gunakan Hotel Sebagai Tempat Transaksi, Tak Berkutik Saat Dibekuk

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Disdamkartan Amiluddin, yang menyatakan bahwa FA memang tercatat sebagai pegawai kontrak di Disdamkartan.

“Benar, FA adalah TKD di Disdamkartan. Saya baru mendapatkan informasi ini,” ujar Amiluddin.

Lebih lanjut, Amiluddin menegaskan bahwa apabila ada TKD Disdamkartan yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkoba, maka statusnya akan langsung dicabut dan yang bersangkutan diberhentikan.

BACA JUGA:  Warga Desa Batu-batu Melapor, Polsek Muara Badak Ringkus Dua Pria Bawa 16,55 Gram Sabu

“Pasti akan diberhentikan karena statusnya sebagai TKD,” tambahnya.

Sebelumnya, Dua terduga pengedar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang saat hendak ambil sabu, Rabu (20/8/2025) malam.

Pengungkapan bermula, beberapa saat sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian di depan gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Keduanya  dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara