AksaraKaltim – Sepasang suami istri (Pasutri) di Bontang kedapatan polisi menyimpan sabu, setelah dilaporkan warga.
Saat polisi menggerebek sebuah rumah di Gang Etam, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.
Dua pelaku itu adalah Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram.
Lalu, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai buat transaksi.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.
Polres Bontang juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor mengenai adanya peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba butuh kerjasama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini J diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.






