Disdikbud Bontang Pastikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Punya Kekuatan Hukum Sah

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Nuryadi. (Aksara Kaltim)

AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan masyarakat tetap memiliki solusi atas dokumen pendidikan yang hilang atau rusak.

Meski ijazah asli tidak dapat dicetak ulang, instansi terkait menyediakan mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen negara yang hanya diterbitkan satu kali seumur hidup.

Namun, hal tersebut bukan berarti hak administrasi warga yang kehilangan dokumen itu berakhir saat ijazah hilang atau rusak.

“Kalau ijazah hilang atau rusak, memang tidak bisa diterbitkan ulang. Namun kami siapkan solusi melalui surat keterangan resmi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk keperluan administrasi,” ujar Nuryadi.

Masyarakat yang mengalami musibah, seperti kebakaran atau kehilangan dokumen, wajib memenuhi beberapa syarat administratif sebelum mendapatkan surat pengganti. Salah satu syarat utamanya adalah melampirkan surat keterangan dari pihak kepolisian.

Setelah persyaratan lengkap, Disdikbud akan melakukan verifikasi data yang mendalam. Proses ini mencakup pengecekan nomor seri ijazah, validasi registrasi pada arsip sekolah asal dan pencocokan data pada database Dinas Pendidikan.

“Apabila data telah sesuai dan terverifikasi, surat keterangan pengganti ijazah akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Nuryadi juga memberikan imbauan penting bagi warga Bontang untuk selalu memiliki cadangan dokumen berupa fotokopi atau pemindaian digital (softcopy). Hal ini dianggap sangat krusial untuk mempercepat proses penelusuran identitas ijazah.

“Kalau masih punya fotokopi, itu sangat membantu karena ada nomor seri ijazah sebagai data pendukung awal,” jelasnya.

Kendati demikian, bagi warga yang sama sekali tidak memiliki salinan, Disdikbud tetap berkomitmen memberikan bantuan penuh selama identitas yang bersangkutan masih tercatat dalam sistem pendidikan.