AksaraKaltim – DPRD Kota Bontang resmi menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Pimpinan DPRD pada rapat kelima masa sidang tiga, Rabu (13/5/2026).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan pemberhentian dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang diterima DPRD Bontang atas nama Almarhum Maming dengan jabatan sebagai Wakil Ketua II.
“Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Bontang atas nama Alm. Maming selaku Wakil Ketua II karena meninggal dunia. Serta surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Bontang,” ungkapnya saat memimpin jalannya rapat.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta pendapat, apakah usulan pemberhentian almarhum Maming sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang karena tutup usia dapat diterima dan disetujui.
“Setuju,” ujar seluruh anggota DPRD Bontang yang hadir dalam rapat tersebut.
Setelah disetujuinya pemberhentian tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bontang, Yessy Waspo membacakan rancangan surat pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Maming dengan jabatan Wakil Ketua II.
Selanjutnya,rancangan surat tersebut ditandatangani oleh unsur Pimpinan DPRD Bontang. Yakni, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I, Sitti Yara.
Setelah ditutupnya rapat paripurna, seluruh yang hadir dalam rapat mengirimkan doa kepada almarhum Maming, yang dipimpin Anggota DPRD Bontang, Suharno.






