AksaraKaltim – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan aset fantastis senilai lebih dari Rp214 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang melibatkan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 serta sejumlah mata uang asing dari beberapa negara,” ujar Gusti Hamdani dalam keterangan persnya, Kamis (26/03/2026).
Berbagai Mata Uang Asing
Selain uang rupiah dalam jumlah jumbo, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana perkara ini. Rincian mata uang asing tersebut meliputi:
12.900 dan 90.125 Dollar AS, 11.909 Dollar Singapura, 4.280 Dollar Australia, 600 Euro. Penyidik juga menyita mata uang lain seperti 194 ringgit Malaysia, 540 dolar Hongkong, 4.280 won Korea, 4.280 yuan Tiongkok, satu ringgit Brunei, pecahan empat Yi Yuan, serta 90 franc Swiss. Selain uang, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari aliran dana tersebut.
Penyitaan Barang Mewah dan Kendaraan
Tak hanya berupa uang tunai, Kejati Kaltim juga menyita puluhan barang bermerek (branded) dan perhiasan yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Barang-barang tersebut mencakup koleksi tas mewah dari rumah mode internasional seperti Chanel (13 tas, 1 dompet), Louis Vuitton (6 tas), Hermes (2 tas), serta brand ternama lainnya seperti Gucci, Burberry, dan Jimmy Choo.
Di sektor aset bergerak, penyidik mengamankan empat unit kendaraan roda empat, yakni Hyundai Ioniq 6 EV dan Hyundai Creta Prime tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 dan Lexus LX 570 tahun 2012.
Enam Tersangka Resmi Ditahan
Gusti menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut disita sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka.
“Kami sudah menetapkan enam tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Semuanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Penyidik Kejati Kaltim saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya harta kekayaan lain hasil kejahatan guna memulihkan kerugian keuangan negara.






