AksaraKaltim – Seorang pria berinisial WA (32) diringkus di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, pada Sabtu (7/9/2024) pukul 00.30 Wita. Penangkapan itu dilakukan lantaran pria tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Dapat informasi dari masyarakat. Dari situ langsung dilakukan pengintaian,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Pria berpangkat balok tiga itu mengatakan mencurigai rumah yang kerap dijadikan tempat kumpul bagi remaja. Kemudian pihaknya melakukan penggerebekan.
“Kami temukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel,” sebutnya.
Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan guna memperoleh pengembangan terkait dari mana barang haram itu didapatkan.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.