AksaraKaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di bawah kepemimpinan Wali Kota Neni Moerniaeni kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui langkah strategis dan visioner, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan Pemkot Bontang berhasil mengamankan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bontang.
Dukungan mutlak tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Paripurna DPRD Kota Bontang yang digelar pada Senin (18/05/2026) pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Neni Moerniaeni bersama jajaran pejabat Pemkot Bontang, serta Wakil Ketua DPRD Sitti Yara.
Apresiasi tinggi datang dari berbagai fraksi. Fraksi PDI Perjuangan secara terbuka memuji langkah Pemkot Bontang yang dinilai adaptif dan responsif. Mereka menganggap enam Raperda ini sebagai bentuk pembaruan regulasi yang nyata untuk menjawab kebutuhan daerah, khususnya dalam menyejahterakan tenaga pendidik serta menyiapkan tata ruang Bontang sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, Fraksi PKS bersama NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, hingga Fraksi Gerindra senada menyatakan bahwa inisiatif Pemkot Bontang ini sangat strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendongkrak investasi ramah lingkungan yang berpihak pada tenaga kerja lokal, serta memperkokoh kemandirian ekonomi daerah melalui BUMD.
Pemkot Bontang juga menunjukkan sikap kooperatif dan suportif terhadap fungsi legislasi DPRD. Terhadap dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Wali Kota Neni Moerniaeni memberikan apresiasi sekaligus masukan-masukan bernilai tinggi guna menyempurnakan produk hukum tersebut.
Terkait Raperda Kepemudaan, Pemkot Bontang menyambut baik demi mencetak generasi muda sebagai agen perubahan. Namun, agar regulasi ini memiliki taji dan berjalan optimal, Wali Kota memberikan masukan teknis yang cerdas agar muatannya diselaraskan dengan kewenangan daerah, mulai dari fasilitasi organisasi hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.
Sedangkan untuk Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Pemkot Bontang dengan jeli mengusulkan penguatan materi agar regulasi tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada (Perda No. 2/2023 dan Perda No. 7/2024).
Pemkot mengusulkan nama yang lebih tepat, yakni Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, dengan penajaman pada kewajiban konkret perusahaan industri di masa pra-bencana dan tanggap darurat.
“Hal-hal teknis baik mengenai ragam bahasa, metode penyusunan maupun cakupan materi yang ada dalam dua Raperda inisiatif DPRD akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat komisi,” ujar Wali Kota Neni Moerniaeni.
Dengan diterimanya enam Raperda inisiatif pemerintah oleh seluruh fraksi, Pemkot Bontang berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat dan lancar. Langkah progresif eksekutif ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang berdaya guna bagi peningkatan pelayanan publik dan akselerasi pembangunan Kota Bontang yang berkelanjutan.
Enam Raperda yang diajukan Pemkot Bontang dinilai sangat krusial dan menjadi jawaban keberlangsungan Kota Taman sebagai berikut:
- Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda).
- Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.






