AksaraKaltim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan sebanyak 35 orang dari 32 kasus narkoba sepanjang bulan Oktober 2025.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 878,63 gram Sabu dan 218 butir obat keras.
Kasus terbesar melibatkan tersangka inisial AN yang memiliki peran sebagai kurir dari seorang inisial K. Dengan berat sabu 750 gram.
Dari total sabu 878,63 gram, diperkirakan 2.929 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Sementara itu, penyitaan 218 butir obat keras ) berhasil menyelamatkan 73 orang.
Bila diuangkan, barang haram itu nilainya mencapai Rp1.317.945.000.
Modus operandi para tersangka bertransaksi tanpa bertemu langsung, Di mana sabu diletakkan di suatu tempat atau menggunakan sistem jejak atau mapping.






