Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

AksaraKaltim – Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), dilansir dari Liputan6.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

BACA JUGA:  Balita di Berau Tewas Usai Leher Digorok Ayah saat Tidur

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

BACA JUGA:  Remaja di Kalbar Bunuh Teman gegara Ogah Bayar Jasa Joki Rank Mobile Legends

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

BACA JUGA:  Wanita Muda di Samarinda Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap-Sembunyikan Jasad di Termos Nasi

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.