AksaraKaltim – Pria inisial GR (25) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi gegara membunuh istrinya inisial MO (26) gegara cemburu. GR menuduh MO selingkuh usai melihat chat WhatsApp istrinya dengan pria lain.
“Tersangka membunuh istrinya karena cemburu lihat isi chat WhatsApp-nya, tersangka menuduh istrinya berselingkuh,” kata Kasi Humas Polres Kutim, AKP Totok kepada detikcom, Selasa (13/9/2022).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di pondok milik korban di Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Kutim pada Jumat (26/8). Saat itu korban bersama 3 anaknya baru tiba dari kampung Adonara Tengah NTT.
Saat tiba di pondok, korban meminta bertukaran hp dengan pelaku lantaran anti gores hpnya rusak. Saat itulah pelaku mendapati isi chat dari sepupunya sendiri dan menuduh istrinya berselingkuh.
“Saat ditanya pelaku, korban saat itu diam saja, karena emosi pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul korban di punggungnya sebanyak 5 kali,” ujarnya.
Mendapatkan pemukulan itu, korban kemudian berlarian ke teras pondok lalu disusul pelaku. Di teras pelaku kembali melukai istrinya dengan cara menggigit pipi korban hingga terluka.
“Usai menggigit pipi korban, pelaku kemudian masuk melihat ketiga anaknya, tapi karena masih emosi, pelaku kemudian mendatangi lagi korban dan memukul kembali sebanyak 4 kali di bagian punggung,” bebernya.
Naas korban yang saat itu terjatuh akibat dipukul, kepalanya membentur bangku dan tak sadarkan diri.
“Melihat korban tak sadarkan diri pelaku kemudian mencoba membangunkannya, namun tidak ada respon hingga akhirnya pelaku mengangkat tubuh korban ke dalam dapur,” ungkapnya.
Mengetahui istrinya meninggal, pelaku kemudian membawa ketiga anaknya ke rumah kerabatnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah menitipkan anaknya pelaku beralasan pergi sebentar membeli jajan, namun tidak pernah kembali,” sebutnya.
Polisi baru menangkap pelaku 13 hari setelah kejadian. Pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutim pada Rabu (7/9/2022).
“Tim gabungan mendapatkan Petunjuk bahwa pelaku berada di kediaman temannya berinisial YS yang berada di Km 41 Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutim kemudian Tim gabungan mendatangi rumah tersebut, pada pukul 21.15 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 5 huruf a yang mengakibatkan matinya korban atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.