AksaraKaltim – Polsek Muara Badak menangkap pelaku pencuri kotak amal dan accu mobil warga, Senin (8/8/2022).
Pelaku menjalankan aksinya pada, Sabtu (6/8/2022). Mula-mula pemuda 20 tahun ini menggondol aki mobil milik warga di Jalan H Mahmud, RT 20, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Berhasil menggondol 3 aki mobil sekaligus, pelaku kemudian mengambil kotak amal di Masjid Al Thalib, tak jauh dari lokasi pertama.
Aksinya di masjid terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman itu, warga kemudian mencari keberadaan pelaku hingga tertangkap.
“Pelaku diserahkan oleh warga ke Kantor Polsek Muara Badak,” ujar Plt Kasi Humas Polres Bontang melalui siaran persnya, Selasa (9/8/2022).
Polisi masih melakukan pengembangan, perihal motif pencurian yang dilakukan tersangka, termasuk dugaan adanya TKP lain.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.