Tragis, Gadis ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Pemuda, Korban Alami Trauma Berat

AksaraKaltim – Sebanyak 20 pemuda di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo memerkosa gadis berusia 15 tahun secara bergilir hingga korban trauma. Polisi pun telah menangkap semua pelaku.

“Iya, 20 pemuda sudah diamankan di Polda Gorontalo. Mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir,” kata Ditreskrium Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, Selasa (28/1/2025).

Pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (23/1). Yos mengatakan pihaknya mengamankan pelaku pada Selasa (28/1) sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban awalnya pamit kepada orang tuanya untuk keluar bersama temannya bernama Rahmat Pakaya. Namun, saat ibu korban pergi untuk menjemputnya, korban tidak berada di lokasi itu dan telah dijemput oleh pelaku.

“Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban dijemput Rahmat. Akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam, namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang. Setelah larut malam sekitar pukul 12.00 Wita korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran Taman Telaga namun tidak ditemukan,” ungkap Yos.

Orang tua korban baru mengetahui anaknya berada di lapangan Padebuolo berdasarkan informasi dari teman korban pada keesokan harinya. Korban pun dijemput lalu dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga.

“Setelah esok harinya HP korban dihubungi aktif tapi tidak ada respons. Kemudian orang tua korban berusaha mencari, akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari. Korban dijemput di lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, lalu orang tua korban membawa korban ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Menurut Yos, setelah Rahmat memperkosa korban, para pelaku lainnya juga ikut melakukan pemerkosaan dengan cara bergiliran. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat.

“Dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual, di mana korban dipaksa oleh pelaku Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kemudian korban juga mengaku ada 19 orang laki-laki temannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir, yang mengakibatkan korban trauma dan takut,” ucapnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Rutan Polda Gorontalo. Para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Saat diperiksa para pelaku mengakui perbuatannya itu,” ujar Yos.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(detikSulSel)

Print Friendly, PDF & Email