AksaraKaltim – Dua orang residivis kasus narkotika jenis sabu dan obat keras atau pil koplo kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Selasa (24/6/2025), malam.
Kedua pelaku, yakni IM alias A (45) dan NI alias E (47), ditangkap di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Pengungkapan kasus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Kemudian langsung ditindaklanjuti.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menyita 8 poket sabu seberat 2,48 gram, 760 butir pil koplo jenis double L, 1 unit timbangan digital, 2 sendok dari sedotan, 6 bundel plastik klip bening, 1 tutup toples plastik, 1 dompet hitam bertuliskan Vonreh, uang tunai sebesar Rp8.350.000, 1 kartu ATM BCA, serta 2 unit ponsel masing-masing merek Realme C53 dan Vivo Y36.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem jejak, dan akan membayar setelah barang terjual dengan harga Rp1,3 juta per gram,” terangnya.
Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui layanan aduan 110.
“Kami jamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” tegas Ipda Sangidun, anggota penyidik Satresnarkoba.
Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.