Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Kembali di Ringkus Polisi

AksaraKaltim – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar narkoba pada Selasa (20/2/2024) pukul 20.30 Wita.
MR (36) yang berdomisili di Tanjung Laut itu didapati memiliki barang haram jenis sabu seberat 20,11 gram.

“Dari hasil laporan masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, Rabu (21/2/2024).

Dari hasil penggeledahan, didapati 33 bungkus berisi sabu beserta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, dompet, daster, dan ponsel.

“Tersangka masih diperiksa. Terkait dari mana barang itu didapatkan dan bagaimana modus melakukan pengedaran masih kami dalami,“ ucapanya.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus penikaman, dan menghirup udara bebas pada 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya