Komisi III DPRD Bontang Rampungkan Raperda Mitigasi Bencana Banjir, Pekan Ini Tahap Harmonisasi

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mitigasi Bencana Banjir telah rampung untuk tahap finalisasi, Minggu (21/7/2024).

Rencananya raperda tersebut segera masuk proses harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kemudian tinggal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di DPRD Bontang.

“Alhamdulillah bisa diselesaikan raperda ini. Tinggal harmonisasi dan diparipurnakan,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat ditemui usai memimpin jalannya rapat.

Raperda Mitigasi Bencana Banjir berisikan lima bab dengan 14 butir pasal di dalamnya. Raperda ini merupakan inisiasi Komisi III DPRD Bontang.

Pembahasannya sendiri dimulai sejak 2021 lalu. Sempat alot saat membahas soal pembiayaan yang ada di BAB V, pasal 14.

Di mana pembiayaan untuk penanganan banjir diwajibkan 10 persen dari APBD Kota Bontang.

Kata dia, di rapat finalisasi Raperda Mitigasi Bencana Banjir, disepakati ada penambahan tiga ayat pada BAB V di pasal 14.

Ayat pertama, pembiayaan mitigasi bencana banjir wajib dianggarkan dalam setiap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian, pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total paling sedikit 10 persen yang terbagi dalam satu periode masa jabatan wali kota Bontang.

Terakhir, besaran persentase pada ayat (2) merupakan jumlah kumulatif dalam satu periode jabatan wali kota Bontang.

“Ada bahasa paling sedikit. Artinya, anggaran untuk penanganan banjir bisa ditambahkan kalau APBD meningkat kedepannya,” kata Amir Tosina. (Adv)