AksaraKaltim – Masih adanya perusahaan yang melakukan rekrut tenaga kerja tanpa melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bahkan ada yang membawa pekerja sendiri dari luar Kota Bontang disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Irfan mengatakan seharusnya perusahaan yang di Kota Bontang bisa taat pada Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam Perda tersebut jelas disebutkan jika setiap ada rekrutmen tenaga kerja, 75 persen dari kuota lowongan kerja yang dibuka wajib warga Bontang.
“Itu namanya sama saja masuk rumah orang tanpa permisi,” ujar Irfan. Senin (4/12/2023).
Kata Irfan, warga Bontang cukup banyak yang memiliki keahlian pada bidangnya masing-masing. Sehingga dalam hal bekerja masyrakat Kota Bontang tidak perlu diragukan lagi dalam bekerja.
Mengenai pekerja apa yang akan dikerjakan menurut Irfan, hal ini hanya perlu didiskusikan saja. Seperti apa skema pekerjaan yang harus dilakukan pekerja.
“Kalau ada warga lokal kenapa mesti bawa pekerja luar. Anak Bontang banyak yang berkompeten dalam bekerja,” tegasnya.
Irfan juga meminta kepada Disnaker Bontang agar bisa lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak mau ikut aturan yang sudah ada. Tidak dipungkirinya, pada satu sisi Disnaker hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan teguran.
Sementara mengenai ranah penindakan menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Kaltim.
“Ini juga yang membuat Pemkot Bontang kewalahan. Minimal dengan memberikan teguran tegas sudah cukup memberikan peringatan ke perusahaan,” diakhirinya. (Adv)