Pengedar di Loktuan Diringkus BNNK Bontang, YN: Pembeli Saya Pemulung Besi Tua

AksaraKaltim – Seorang pengedar di Loktuan dengan inisial YN (41) alias DN diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang. Total barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 35,1 gram netto. Rincian 38 poket kecil dan tiga poket sabu ukuran sedang.

Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani mengatakan sekira pukul 20.00 Wita pada 18 September 2023, pihaknya mendapat kabar jika terjadi transaksi narkoba. Tepat pada 21 September pukul 00.15 Wita, anggota kepolisiam di lapangan mendapatkan informasi akurat mengenai YN.

Pria 41 tahun itu ditangkap di rumahnya. Saat itu pelaku tengah menimbang sabu yang akan diedarkan.

BB lainnya masing-masing satu smartphone, bong sabu, korek api dan timbangan. Lalu empat sedotan, 86 plastik klip kecil, dua sarung kacamata dan dua plastik sedang.

Setidaknya ada sekitar 250-300 orang bisa terselamatkan dsri bahaya barkiba dengan tertangkapnya YN.

“Barang dia baru loading waktu di amankan, ” kata dia.

Tersangka sudah diamankan di BNNK Bontang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun, ” terangnya.

Selain itu BNNK Bontang juga berhasil mengamankan tiga orang. Satu pria dan dua perempuan. Berada di lokasi sekitar TPK penangkapan.

Mereka terbukti positif Amphetamine dan Methampetamine saat dilakukan tes urine.

“Mereka (tiga orang) masih proses assesment. Apakah rawat inap atau jalan, ” kata Kepala BNNK Bontang.

Di akhir Lulyana mengimbau bagi korban narkoba atau yang memiliki keluarga pecandu narkoba agar bersedia melaporkan diri. Agar bisa dilakukan pengobatan sehingga bisa terbebas dari barang haram itu. Dia memastikan korban tidak akan dipidana.

“Datang ke kami, akan kami obati. Saya pastikan tidak akan dipidana. Beda hal kalau kami yang datang (akam dipidana), ” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka saat ditanya langsung dia menyebut kalau aksinya baru sebulan terakhir dilakukan. Mantan pekerja swasta mengatakan yang menjadi pembelinya adalah pengumpul besi tua yang ada di wilayah tersebut.

“Baru sebulan (edarkan sabu). Pengumpul besi tua (pembeli) di Pos Tujuh,” kata YN.

Print Friendly, PDF & Email