Perusahaan di Bontang Diminta Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Idulfitri, Tidak Boleh Dicicil

AksaraKaltim – Perusahaan yang ada di Kota Bontang diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idulfitri 1445 H.

Selain itu perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/2/HK.04/III/2024.Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh. Ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

“Tinggal tunggu SE dari Gubernur untuk sosialisasi ke perusahaan. Mungkin satu atau dua hari ke depan,” terangnya.

Dipaparkannya, secara pelaksanaan, SE mengenai pembayaran THR tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Di mana terdapat tiga poin yang tertuang dalam edaran tersebut.

Pertama, perusahaan wajib membayar THR satu minggu sebelum hari raya Idulfitri. Kedua, pembayaran tidak boleh dicicil. Ketiga, pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnaker apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau mencicil THR.

Disnaker juga bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak ditunaikan oleh perusahaan. Bisa juga melaporkan melalui website Menaker RI https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Datang ke posko langsung melapor apabila hal itu terjadi atau lapor via online,” kata dia.

Abdu Safa Muha menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

”Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email