AksaraKaltim – Perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR pekerja akan dikenakan sanksi.
Ini sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Bila hal itu tidak dipenuhi, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Tapi, tidak dijelaskan detail regulasi yang mengatur.
“Pertama kami lakukan pembinaan. Jika tidak mempan kami rekomendasikan untuk ditindak secara hukum,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Bontang, Abdu Safa Muha.
Kata dia, sejauh ini untuk perusahaan di Bontang terbilang tertib dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR.
Di Bontang terdapat sekitar 800an badan usaha. Di antaranya terdapat perusahaan dengan skala besar.
“Pengalaman lalu hampir paripurna. Paling cuma satu atau dua bermasalah. Alhamdulillah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenaker mewajibkan perusahaan membayarkan upah karyawannya. Paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Disnaker juga bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak ditunaikan oleh perusahaan. Pekerja juga bisa melaporkan melalui website Menaker RI https://poskothr.kemnaker.go.id.