Polres Bontang Periksa Penerima Keuntungan di Kasus Investasi Berkedok Ayam Potong

AksaraKaltim – Polres Bontang terus melakukan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong berkedok ternak ayam potong. Terbaru, mereka terus memerikaa sejumlah saksi. Bahkan melakukan pemetaan dalam mengusut kasus tersebut.

“Kita terus periksa dan lakukan pemetaan. Soal jumlah belum bisa dipublikasikan karena penyidik harus hati-hati,“ terang Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto saat ditemui, Sabtu (17/2/2024).

Hari Supranoto mengatakan, dalam kasus ini para tersangka disangkakan undang-undang TPPU. Olehnya, semua orang yang menerima atau mendapat keuntungan dari kasus ini dimintai keterangan.

“Kami masih dalami kasus ini. Kalau ada perkembangan terbaru kita pasti sampaikan,” ucapnya.

Saat ini polisi sudah mendapatkan 170 laporan terkait kasus tersebut. Para korban dari kasus investasi ini juga disarankan menggunakan mekanisme perdata yang ada.

“Bagi yang sudah melapor nantinya bisa mengajukan kerugian akibat investasi ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menangkap tersangka berinisial RW di Jakarta, Kamis (23/11/2023) lalu.

RW dilaporkan atas penipuan investasi ternak ayam. Dalam investasi ini, RW memberikan keuntungan yang diperoleh dari nilai investasi sebesar 10 persen selama 35 hari.

Persentase tersebut akan meningkat secara otomatis menjadi 12 persen selama 45 hari. Tetapi, kasus ini diendus sejak Juli 2023. Sehingga para investor sudah tidak dapat menerima keuntungan.