AksaraKaltim – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dipaksa mantan kekasihnya untuk bersetubuh. Pelaku sudah berhasil diamankan pada Jumat (23/5/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kepada polisi pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali sejak Agustus 2024 silam.
“Kami amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya, pelaku juga sama di bawah umur juga,” ucap AKP Hari kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Dijelaskannya, pelaku dan korban berpacaran sejak 2023. Hubungan persetubuhan ini mulai terungkap setelah korban diancam oleh tersangka akan disebar video syurnya jika tidak mau diajak berhubungan badan.
Tersangka yang terus mengancam membuat korban merasa tertekan. Bahkan tersangka pernah mendatangi rumah korban dan berteriak. Persetubuhan dilakukan keduanya sejak Agustus 2024 lalu hingga Maret 2025.
“Tersangka ini juga melakukan praktik pemaksaan. Karena korban diancam dengan menyebarkan video syur ke publik,” sambungnya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah engganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.