Minta UU Perlindungan Anak Ditinjau Ulang, Abdul Haris: Pelaku Pencabulan Harus Dikebiri

AksaraKaltim – Anggota DPRD Bontang Abdul Haris menyarankan bagi pelaku pencabulan atau predator agar dikenakan sanksi hukum kebiri. Karena hukuman kurungan penjara dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Menurut Abdul Haris, undang-undang yang ada saat ini perlu ditinjau kembali. Karena dinilai tidak membuat efek jera. Kasus pencabulan anak di bawah umur pun terus berulang di Kota Bontang.

“Iya, mesti ditinjau kembali hukum yang ada (agar dilakukan kebiri), karena ini terus berulang-ulang malah akan semakin meningkat,” terangnya.

Kata dia, di sisi lain pengawasan dan edukasi orang tua juga perlu ditingkatkan. Semisal memberikan pemahaman kepada anak tentang edukasi agar tidak mudah percaya kepada orang lain. Baik itu orang yang baru dikenal maupun orang terdekat.

Terlebih bila orang asing tersebut ingin menyentuh bagian-bagian tubuh dari anak.

“Pendekatan dan edukasi (seksual) penting bagi anak. Sehingga anak bisa lebih terbuka,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus kekerasan pada anak di Kota Bontang hingga Mei 2024 ada sebanyak 42 kasus.

Tercatat, 13 anak di antaranya mengalami kekerasan seksual. Kemudian ada sekitar 16 anak yang mengalami kekerasan secara fisik, dalam hal ini didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara di tahun lalu total kasus kekerasan pada anak mencapai 80 kasus.

Anggota DPRD Bontang, Tri Ismawaty mengaku, miris dengan tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Dia pun selalu membuka ruang kepada masyarakat, yang ingin menyampaikan berbagai keluhan terhadap dirinya.

“Sehingga saya sebagai anggota DPRD Bontang bisa selalu mengawal jika terjadi kasus seperti ini,” jelasnya. (Adv)