Sabu 643 Gram Gagal Edar di Bontang, Dua Tersangka Ditangkap

AksaraKaltim – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara pada Senin, (23/6/2035).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan penangkapan terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025. Dua tersangka diketahui berinisial A (44) warga Pinrang, Sulawesi Selatan dan MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda.

Keduanya digerebek di Jalan Parikesit, Bontang Baru, Bontang Utara sekira pukul 15.30.

BACA JUGA:  Pria di Muara Badak Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu

“Total (sabu) ada 643,41 gram. Untuk barang bukti lain yang diamankan ada dua HP dan satu timbangan digital,” ungkap AKBP Alex.

Barang bukti yang diamankan Polres Bontang.

Kapolres Bontang menyampaikan kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar. Ia pun mengaku bahwa Polres Bontang akan terus berkomitmen memberantask peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan menindak dengan keras para pelaku yang terlibat.

BACA JUGA:  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Bontang Kuala

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.