AksaraKaltim – Polres Bontang kembali mengamankan dua pria berinisial J (28) dan Z (33) akibat terlibat penyalagunaan narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Awang Long, Bontang Kuala pada Kamis (10/10/2024).
Diketahui, J merupakan warga Tanjung Laut Indah, sementara Z warga Kelurahan Guntung. Dari tangan keduanya didapati satu poket sabu seberat 4,52 gram, kertas rokok dan korek gas.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat. Dari situ pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil menangkap kedua tersangka saat berkendara.
“Saat digeledah didapati 1 poket sabu. Dan mereka langsung diamankan,” terangnya.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.