Awal 2024, Dua Warga Tanjung Laut Indah Kedapatan Polisi Simpan Sabu

AksaraKaltim – Awal tahun 2024 Polres Bontang berhasil mengamankan dua warga Tanjung Laut Indah. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan dua tersangka berawal dari laporan warga. Jika di RT 14, Kelurahan Tanjung laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki lokasi. Tepat hari Minggu (31/12/2023) sekira pukul 22.00 wita aparat penegak hukum melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian pria itu diamankan dan digeledah tapi tidak menemukan barang bukti (BB) di tubuh pelaku. Tapi, saat proses penggeledahan pelaku yang diketahui berinisial MA sempat terlihat petugas membuang sesuatu.

“BB sabu sempat dibuang pelaku. Dia mengakui barang haram itu miliknya,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban.

Kepada polisi MA mengaku jika sabu itu dia pesan dari seseorang dengan skema sistem jejak. Sabu yang dia ambil kemudian diserahkan kepada rekannya inisial JU. Sabu dengan berat 0,43 tersebut kemudian dipecah, sebagian untuk dijual kembali dan sebagian dipakai keduanya.

Usai mengamankan MA, polisi bergerak menuju kediaman JU, tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku pertama. Di Jalan Pelabuhan Tiga, Gang Baronang, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Di rumah JU kami dapati bong sabu habis pakai. Dia mengakui jika sabu yang ada pada MA miliknya,” ucapnya.

Selain sabu dan bong, polisi juga mengamankan dua buah handphone, sepeda motor matic.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email