Sabu Seberat 11 Gram Gagal Edar di Bontang

AksaraKaltim – Seorang pemuda berinisial IBP di Kota Bontang harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan 11 gram sabu. IBP juga merupakan target operasi (TO) polisi sejak lama.

Terungkapnya kasus peredaran sabu yang dilakukan pemuda berusia 19 tahun tersebut, berdasarkan informasi masyarakat. Pasalnya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing sering menjadi lokasi jual beli barang haram.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Bontang pun melakukan pengintaian. Pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 21.00 wita didapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

BACA JUGA:  Pengedar di Tanjung Laut Indah Ditangkap di Penginapan

Tidak perlu waktu lama, pria itu pun langsung diringkus dan digeledah badan. Dalam kantong celana tersangka didapati 2 plastik klip berisi kristal haram. kemudian di kantong motor matic yang dikendarai IBP polisi mendapati 1 bungkus besar sabu.

“Total keseluruhan 10,92 gram Barang Bukti (BB). Tersangka mengaku kalau itu miliknya. Sejak akhir tahun sudah masuk target,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA:  Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 9,8 Kilogram Sabu

Pemuda dengan domisili Kelurahan Gunung Telihan itupun langsung digelandang ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami berapa lama IBP melakukan bisnis haram tersebut.

“Dia dapat sabu melalui komunikasi dengan nomor tidak kenal atau sistem jejak,” jelasnya

BACA JUGA:  Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Dua Warga Sebulu Diringkus Polda Kaltim

Adapun BB yang berhasil diamankan adalah:
– 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10,92
– 2 bungkus plastik klip
– 1 helai tisu
– 1 bungkus snack
– 1 hp warna biru muda
– 1 unit sepeda motor
– 1 buah celana jeans