AksaraKaltim – Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang bakal ditutup sementara selama bulan Ramadan. Surat Edaran (SE) terkait larangan tersebut segera dikeluarkan oleh Pemkot Bontang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ahmad Yani mengatakan saat ini SE ada di bagian hukum Sekretariat Daerah Bontang. Namun, dalam waktu dekat akan dibagikan.
“Langsung kami bagikan ketika itu sudah berada di kami, “terangnya saat dihubungi Rabu (19/2/2025).
Mantan Kepala BPBD Bontang ini menyebut, SE tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Di mana untuk THM seperti karaoke tutup. Sementara biliar dan warnet akan diberlakukan jam operasional.
Kata dia, THM tidak boleh beroperasi 7 hari sebelum Ramadan, dan 7 hari setelahnya. Hal ini untuk menjaga kondusifitas ibadah selama Ramadan.
“Kami akan patroli untuk memastikan penerapan SE tersebut. Kalau mereka melanggar akan dikenai sanksi,” tegasnya.