AksaraKaltim – Kasat Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan mengenai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai target Indonesia menuju zero kendaraan ODOL (Over Dimensi, Overload) tahun 2027.
Saat ini, mereka masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya bagi tempat-tempat workshop, pengusaha angkutan barang yang ada di wilayah hukum Bontang.
“Sesuai dengan perintah dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri, bahwa kami masih sosialisasikan,” terangnya kepada wartawan Aksara Kaltim, saat ditemui langsung, Selasa (1/7/2025).
Kata dia, untuk pelaksanaan penindakan ODOL diterapkan di tahun 2027, serentak seluruh Indonesia.
Dijelaskan, untuk menentukan kendaraan bermuatan dinyatakan ODOL. Polantas Polres Bontang bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR Kota Bontang, dalam rangka mengurangi kerusakan jalan akibat ODOL.
“Jadi, Dishub yang bisa menentukan bahwa kendaraan tersebut kategori over dimensi atau Overload,” ujarnya.
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) adalah Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang untuk memenuhi ketentuan muatan dan dimensi yang ditetapkan.
Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan muatan, yaitu kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Pasal 277 UU LLAJ mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk dimensi yang tidak sesuai dengan standar, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.