Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Maal di Bontang

AksaraKaltim – Nominal zakat fitrah dan zakat maal 1445 H untuk Kota Bontang telah ditetapkan.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Hamzah mengatakan untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan nilai mata uang, terdapat tiga kategori. Yaitu, rendah Rp60 ribu, sedang Rp66 ribu dan besar Rp72 ribu.

“Bagi muzakki agar dapat mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai jenis beras yang dikonsumsi setiap hari,” jelasnya, Jumat (8/3/2024).

Kemudian untuk zakat fitrah dengan beras. Satu sha’ dihitung setara 2,5 Kg  beras yang biasa dikonsumsi. Sedangkan saat ini harga beras berkisar Rp15.800 kategori rendah, sedang Rp17.200 dan besar Rp18. 600.

“Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga bahan pokok di pasar sebelum Ramadan,” ucapnya.

Diterangkanya, untuk zakat maal wajib dikeluarkan 2,5 persen bila sudah sampai pada masa haulnya.

Sehingga muzakki atau orang yang memiliki harta berupa emas murni seberat 85 gram atau setara Rp85 juta wajib membayar zakat maal.

“Misal punya uang Rp85 juta, maka 2,5 persen zakat harta yang harus dikeluarkan senilai Rp2.125.000 ,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email