AksaraKaltim – Tidak semua pemberat pipa ditanam hingga minimnya rambu penanda pada jalur pipanisasi air Malahing, diduga menjadi penyebab utama banyaknya perahu atau kapal nelayan yang menabrak pemberat pipa ketika air laut surut.
Olehnya, nelayan meminta agar pemberat pada pipa dipendam ke dasar laut secara keseluruhan.
Salah satunya nelayan asal Bontang Kuala, Ardiansyah. Pasalnya, sepengetahuan dirinya pemberat pipa yang sudah dikubur atau dipendam baru sepanjang 500 meter jalur pipa. Sementara jarak pipanisasi air bersih dari Bontang Kuala ke Pulau Malahing mencapai tiga kilometer.
“Waktu itu termasuk saya yang ikut kerjakan penimbunan (pemberat pipa). Memang tidak semua dikubur pemberatnya,” ujarnya.
Padahal, pemberat itu dikubur dengan tujuan agar aman saat perahu atau kapal nelayan melintas.
“Dikubur rata sama pasir di dasar laut, ” tambahnya.
Dijelaskannya, setidaknya ada sekitar 20 kejadian kapal nelayan menabrak pemberat pipa air bersih milik Pemkot Bontang itu.
Terlebih diakuinya, jika tidak semua nelayan paham dengan jalur dan rambu pada pipa air bersih yang ada di laut itu.
Dari pantauan di lapangan, rambu yang dipasang DPUPRK hanya berupa kayu dan ditanam mengikuti jalur pipa dengan jarak sekitar 2-3 meter.
“Banyak kejadian cuma tidak semua melapor. Tidak semua nelayan juga paham jalur pipa ini. Harapannya bisa dipendam semua (pemberat),” terangnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina yang melakukan kunjungan ke lokasi, Selasa (5/3/2024) menyebut ada tiga poin penting yang pihaknya soroti.
Pertama mendesak Pemkot Bontang, dalam hal ini DPUPRK agar segera mengubur semua pemberat pipa yang ada.
“Sehingga tidak ada lagi kapal nelayan menjadi korban, tertabrak pemberat pipa air tersebut,” bebernya.
Lalu, memasang rambu pada jalur pipa. Karena dari pantauan dirinya tidak semua jalur pipa terpasang rambu yang jelas.
“Harusnya ada plang pemberitahuan. Tidak hanya kayu saja dijejer pada jalur pipa. Tidak semua nelayan tahu,” ungkapnya.
Kemudian, Amir Tosina juga mendesak pemerintah memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami nelayan. Mengingat kerusakan kapal yang mereka alami termasuk parah.
“Pemerintah wajib ganti rugi. Karena nabrak pemberat, kapal mereka karam,” tegasnya.