AksaraKaltim – Sabu sebanyak 10,52 gram gagal beredar di Kota Bontang. Peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bontang pada Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 11.00 Wita kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, tersangka diringkus di salah satu hotel yang berada di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 16 poket sabu setara 10,52 gram.
Tersangka diketahui berinisial AWS (24) warga Berbas Pantai. Kabarnya, penangkapan pelaku dimulai dari pengembangan kasus di kawasan pesisir Bontang. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke tersangka.
“Kami tangkap saat dia lagi menginap di salah satu hotel,” ucapnya.
Lebih lanjut kini tersangka sudah berada di Mapolres bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan penelusuran asal muasal sabu yang didapat dari tersangka. Informasi sempat terputus karena mereka berkomunikasi dengan nomor pribadi.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.