Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial Sa (49) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis aabu pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan terjadi di Jalan Baronang, Tanjung laut Indah, Bontang Selatan.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 11 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 11,32 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan modifikasi, dan uang tunai Rp 300.000.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat jika lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka mengaku kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut bahwa sabu diperolehnya dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah A, yang bersangkutan tidak ditemukan,” ungkapnya.

Saat ini, Sa diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email