Tiga Pengedar Dibekuk Polisi, 19,99 Gram Sabu Gagal Eda
AksaraKaltim – Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk sekaligus oleh Polres Bontang. Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 19.99 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu menerima laporan masyarakat jika di Jalan Manunggal RT 13, Berbas Pantai, Bontang Selatan sering menjadi lokasi jual beli narkoba jenis sabu.
Kemudian, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 19.30 WITA polisi menyelidiki lokasi itu. Tidak perlu waktu lama, petugas melihat dua orang mencurigakan tengah berjalan.
“Setelah diamankan mereka berinisial IB dan MS,” ucapnya dalam rilis yang diterima, Kamis (18/1/2024).
Keduanya pun digeledah polisi. Petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu dan masing-masing satu buah teh kotak, tisu satu lembar, lakban coklat satu buah dan handphone.
“Mereka mengaku barang itu miliknya. Sabunya 19.99 gram,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pria tersebut. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan inisial MS.
“MS juga berhasil diamankan. Dari mana dia (MS) dapat sabu masih kami kembangkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.