Tujuh Golongan Orang Ini Tidak Wajib Berpuasa saat Ramadan

AksaraKaltim – Terdapat tujuh golongan orang yang tidak wajib berpuasa saat Ramadan.

Adapun tujuh golongan itu adalah anak kecil, gila permanen, gila temporeri, sakit ada harapan sembuh, sakit tidak ada harapan sembuh, lansia (uzur), orang yang bepergian (musafir), wanita haid atau nifas.

Lalu, wanita hamil atau menyusui khawatir akan dirinya, anaknya atau dirinya dan anaknya.

Ketujuh orang tersebut bisa mengganti puasa Ramadan dengan cara membayar fidyah atau qadha puasa.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Yarkani mencontohkan seorang ibu yang khawatir akan kondisi bayi yang dikandungnya.

Wanita tersebut dalam keadaan hamil dan mampu berpuasa. Tapi, di sisi lain dia khawatir jika berpuasa akan berpengaruh terhadap kondisi janinnya. Seperti kekurangan asupan gizi dan sebagainya.

Begitu pula dengan wanita menyusui, dia takut dengan berpuasa akan mempengaruhi kuantitas produksi air susu ibu (ASI).

Maka, orang-orang dengan kondisi itu bisa mengganti puasa Ramadan dengan cara membayar fidiyah atau mengqadha puasanya.

“Masa kehamilan dan menyusui kan lama. Jadi, mereka boleh bayar fidiyah sebagai pengganti atau qadha puasa,” kata dia, Jumat (8/3/2024).

Kendati demikian, terdapat dua pendapat dari berbagai ulama akan kondisi ini.

Ada yang berpendapat bahwa ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, baik disebabkan kekhawatiran akan keselamatan dirinya maupun kekhawatiran akan keselamatan bayi yang dikandung atau anak yang disusui, maka ketentuannya hanya diwajibkan membayar fidyah, tanpa perlu mengganti puasa Qadha).

Adapula yang menyatakan jika ibu hamil atau ibu menyusui itu tidak berpuasa karena kekhawatiran akan keselamatan orang lain, dalam hal ini kekhawatiran akan keselamatan bayi dalam kandungannya atau anak yang disusui, maka ia wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa (Qadha).

Kata Yarkani, berbeda dengan orang yang mengidap penyakit gila temporeri atau ketidakwarasan sementara. Mereka wajib membayar puasanya dengan cara mengqadha puasa. Tidak harus membayar fidiyah sebagai pengganti puasa Ramadan.

“Setelah sembuh dia cukup mengqadha puasanya. Beda halnya dengan orang yang sakit tidak ada harapan sembuh hanya wajib membayar fidyah. Karena tidak mungkin bisa untuk berpuasa,” paparnya.

Qadha puasa adalah puasa yang dikerjakan untuk menggantikan puasa wajib Ramadan dan dikerjakan di luar Ramadan. Orang-orang yang wajib mengqadha puasa Ramadan ialah orang yang sanggup berpuasa tapi terhalang karena aktivitas.

“Sementara untuk membayar fidyah, sehari dihitung tujuh ons beras. Senilai Rp12ribu-Rp15 ribu,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email