UMK Bontang Rp3,5 Juta Tahun 2024, Raking: Seharusnya Sudah Rp4 Juta

AksaraKaltim – Komisi I DPRD Bontang menilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMP) kabupaten/kota di Kaltim. Khusus Kota Bontang upah pekerja dinilai terlalu sedikit. Karena hanya naik 3,81 persen atau setara Rp.3.549.307,67. Serta tersebut resmi berlaku per tanggal 1 Januari tahun 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Raking mengatakan kenaikan tersebut belum berbanding lurus dengan biaya hidup saat ini.

Diketahui UMK Kota Bontang sekarang Rp3.419.108. Artinya pada tahun depan UMK Bontang hanya naik senilai Rp 130 ribu.

“Terlalu kecil, minimal naiknya UMK Rp 500 ribu lah. Kasian buruh kalau begini,” kata dia. Kamis (30/11/2023).

Raking tidak sependapat dengan keputusan pemerintah yang menetapkan UMK Bontang hanya Rp3,5 juta pada 2024 mendatang. Menurut dia, setidaknya UMK Bontang di tahun depan sudah berada angka Rp4 juta.

“Sewa rumah saja sudah Rp1 juta sekarang. Belum biaya hidup dan ongkos sekolah anak. Harusnya gaji buruh sudah diangka Rp4 jutaan,” ujar Raking.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).

Dilansir dari Diskominfo Kaltim, Menurutnya, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email