Usai Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Bontang, Polisi Tangkap Terduga Pemasok

AksaraKaltim – Seorang pria inisial MZ warga Gunung Telihan, Bontang Barat ditangkap Satreskoba Polres Bontang. Penangkapan pria 21 tahun itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Bontang.

Sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan rekan MZ. Dengan inisial HAF di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara. HAF mengaku jika sabu seberat 39,56 gram tersebut milik rekannya dengan inisial MZ.

MZ diringkus dirumahnya di Jalan Denpasar RT 10, Gunung Telihan, Bontang Barat.

“Diamankan saat berada di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Barang bukti yang ditemukan polisi usai melakukan pengeledahan yakni sabu dengan berat 5,90 gram. Dibagi dalam 11 poket sabu.

“Sabu tersebut dia simpan dalam boneka. Diakui jika itu miliknya,” jelasnya.

MZ pun sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam semalam Polres Bontang berhasil meringkus lima orang diduga pengedar sabu. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 94,75 gram.

Kelima pelaku memiliki inisial ZS (20), BAS (20), AS (33) merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). DAK (26) domisili sesuai KTP di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara dan HAF (24) warga Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Mereka diringkus di salah satu hotel yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Bontang pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (16/3/2024).

Print Friendly, PDF & Email