AksaraKaltim – Jelang pemilihan kepala daerah di Kalimantan timur, enam daerah yang akan diisi Penjabat (Pj) sementara Bupati dan Wali Kota. Penempatan itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, pada Selasa (24/9/2024).
Adapun nama –nama yang mengisi enam daerah, yakni
1. H.M. Syirajudin, S.H., M.T.
Jabatan: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penugasan: Pj. Bupati Paser.
2. Drs. H. Sufian Agus, M.Si
Jabatan: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur.
Penugasan: Pj. Bupati Berau.
3. Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si
Jabatan: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Penugasan: Pj. Bupati Kutai Kartanegara.
4. H. M. Agus Hari Kesuma, SE., MM
Jabatan: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
Penugasan: Pj. Bupati Kutai Timur.
5. Munawwar, S.T., M.Si
Jabatan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur.
Penugasan: Pj. Wali Kota Bontang.
6. Ahmad Muzakkir, ST., M.Si
Jabatan: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penugasan: Pj. Wali Kota Balikpapan.
Para Penjabat Sementara nantinya akan memimpin 60 hari ke depan di setiap daerah hingga penetapan difinitif kepala daerah (Pilkada) terpilih 2024. Mereka ditugaskan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar, serta menjaga stabilitas di wilayah.