AksaraKaltim – Dua pencuri tabung gas di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim berhasil diamankan polisi. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito mengatakan kejadian pencurian dilakukan pada Senin 7 Jili 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban merupakan warga Desa Hambau RT 015, menyadari kehilangan setelah ia membuka gudang milik anaknya yang berada di pinggir sungai. Dari dalam gudang tersebut, diketahui 8 tabung gas elpiji 3 Kg dan dua tabung gas elpiji 12 Kg telah raib.
“Diduga pelaku merusak jendela gudang untuk masuk dan mengambil barang-barang tersebut,” kata dia dilansir dari situs resmi Polres Kukar.
Dijelaskan, setelah menerima laporan korban keesokan harinya pada Selasa (8/7/2025), Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni R (29) dan D (28). Keduanya masih warga Desa Hambau.
“Sementara seorang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela gudang, serta beberapa tabung gas hasil curian. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Untuk diketahui, Ancaman hukuman untuk pencurian diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP. Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda. Sementara itu, Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Pujito.