Edarkan Sabu, Pria di Muara Badak Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial J (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (6/3/2024) pukul 19.00 Wita. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan J dilakukan di Desa Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dari tangannya, didapati 7 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu atau seberat 11,62 gram.

“Kami dapat laporan, dari situ kita lakukan pengintaian untuk dilakukan penangkapan,“ terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, Kamis (7/3/2024).

Pria berpangkat balok tiga itu menyebut, proses penangkapan terjadi saat tersangka sedang mengendarai motor. Dari situ, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, didapati sabu dan barang bukti lainnya seperti tisu, sedotan ujung runcing, celana pendek, dan ponsel.

“Motor yang dikendarai kami tahan. Dan kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana barang itu didapatkan. Termasuk sasaran tersangka,“ imbuhnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email