AksaraKaltim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menertibkan baliho dan spanduk yang bertaburan di sekitaran Simpang Telkom Jalan Yos Sudarso IV Sangatta, Rabu (14/6).
Plt Kasatpol PP Kutim Adiluddin A. Sailella melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Kutai Timur, Tahang menjelaskan dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho atau spanduk yang rusak, tidak memiliki izin hingga yang izinnya telah habis alias kadaluwarsa.
“Saat ini kami menyasar di simpang tiga Telkom karena banyak pemasang iklan yang sudah lewat masanya tetapi belum dicabut,” tuturnya.
Dikatakannya, simpang tiga telkom memang menjadi lokasinya yang strategis untuk pemasangan iklan. Sehingga tidak sedikit baliho atau spanduk yang terpasang. Kali ini, pihaknya menertibkan sebanyak 17 baliho.
Belasan baliho itu kemudian di bawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
“Kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan, tetapi kalau ada pihak pemasang iklan yang mau menggambil, kami persilahkan dan kami berikan waktu satu minggu sebelum pemusnahan,” tuturnya.
Tidak lupa Tahang mengimbau agar saat pemasang iklan turut mencantumkan masa berlakunya iklan dan menggunakan tiang mandiri. Agar saat penertiban pihaknya tidak salah sasaran.