AksaraKaltim – Merasa malu karena anak yang dilahirkan hasil dari hubungan terlarang. Membuat KF (32) tega membuang bayinya sendiri.
Wanita tersebut membuang bayinya di Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (3/6/2025) lalu.
KF pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui KF menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bengalon.
“Modusnya karena korban merasa panik dan malu ketika bayi tersebut lahir hingga tega membuang bayinya,” ujarnya melansir Korankaltim.com.
Lebih lanjut, tersangka mengaku jika sang pacar punya niatan baik ingin bertanggung jawab. Meski demikian, tersangka tetap merasa malu atas bayi yang dilahirkan.
“Padahal pihak laki-laki bersedia membesarkan bayi tersebut setelah lahir. Namun karena rasa malu pihak perempuan memilih membuang bayi itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan normal dan tidak ditemukan adanya motif lain di balik perbuatannya.
Tersangka yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) murni melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh rasa panik dan malu.
Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjaranya minimal tiga tahun enam bulan atau denda Rp72 Juta,” pungkasnya.